1.
NPWP
(NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)
Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam terminologi Pajak Penghasilan, seseorang atau badan
yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib
Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif ini wajib mendaftarkan diri
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP ).
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang memenuhi syarat
subjektif jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia
melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Syarat objektif terpenuhi jika
orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi
PTKP dalam satu tahun pajak.
Penerbitan
NPWP Secara Jabatan
Sesuai dengan ketentuan di atas, pada prinsipnya seseorang
yang telah memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment . Namun demikian, untuk
menjamin dipatuhinya ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara
jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk
mendaftarkan diri secara sukarela.
Kewajiban
perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
Jangka waktu
pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur sebagai berikut :
1. Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah
saat usaha mulai dijalankan .
2. Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan
suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama
pada akhir bulan berikutnya.
Tempat Pendaftaran NPWP
Wajib Pajak yang
telah memenuhi syarat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Misalnya seseorang
yang tinggal di Pasar Minggu maka dia mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu karena KPP ini wilayah kerjanya meliputi
kecamatan Pasar Minggu.
Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat atau mempunyai tempat
usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggal, selain mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya juga
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Misal Tuan Afghan
yang bertempat tinggal di Pasar Minggu memiliki toko handphone di Blok M dan
Kebayoran Lama. Tuan Afghan selain mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Pasar
Minggu juga mendaftar NPWP di KPP Pratama Kebayoran Baru dan KPP Pratama
Kebayoran Lama.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak oleh :
1. Wajib
Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
2. Wajib
Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau
penggabungan usaha;
3. Wanita
yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa
membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
4. Wajib
Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
Penghapusan NPWP
juga dilakukan jika dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk
melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui
bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara
lain karena:
1. Wajib
Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak
mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
2. Wajib
Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib
Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak dianggap dikabulkan.
Dalam hal permohonan
Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan
surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut
berakhir.
Dasar Hukum :
1. Pasal
2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2. Peraturan
Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
tanggal 6 Pebruari 2008.
CONTOH NPWP ( NOMOR POKOK WAJIB PAJAK )

2. IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
PENGERTIAN, MAKSUD, TUJUAN IMB
Berikut adalah tulisan mengenai IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) menurut Dinas
Tata Kota Pontianak dan sebagian lagi dari sebuah blog.
.
Mungkin tidak persis sama dengan Dinas Tata Kota yang ada di DKI
Jakarta, tetapi kami yakin secara garis besar sama saja.
Izin Mendirikan Bangunan adalah :
Izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada orang
pribadi atau badan untuk
mendirikan suatu bangunan yang dimaksud agar desain,
pelaksanaan pembangunan
dan bangunan sesuai dengan rencana Tata Ruang yang berlaku,
sesuai dengan Garis
Sempadan Bangunan (GSB), sesuai Garis Sempadan Sungai (GSS),
sesuai Koefisien
Dasar Bangunan (KDB), sesuai Koefisien Luas Bangunan (KLB),
sesuai dengan syarat – syarat keselamatan yang ditetapkan bagi yang menempati
bangunan tersebut.
Maksud dan Tujuan IMB :
1.Pemberian IMB dimaksudkan untuk :
-Pembinaan
-Pengaturan
-Pengendalian
-Pengawasan atas kegiatan mendirikan bangunan oleh orang
pribadi atau
Badan
2.Tujuan Pemberian IMB adalah untuk :
-Melindungi kepentingan umum
-Memberi kewenangan kepada pemerintah d
aerah untuk memungut retribusi
sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mendirikan Bangunan adalah :
Pekerjaan mengadakan bangunan sebagian atau seluruhnya
termasuk pekerjaan
menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan
dengan
pekerjaan
mengadakan bangunan.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah :
Pembayaran atas pemberian IMB termasuk mengubah/membongkar
bangunan oleh
Pemerintah kepada orang pribadi atau badan.
Tulisan sepanjang di atas hanya diperlukan untuk memperjelas
makna dari IMB.
Secara singkat, yang perlu kita ketahui adalah IMB adalah
izin untuk mendirikan
bangunan. Dari artikel di atas, kita dapat mengetahui
beberapa hal.
CONTOH IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)

3. SITU (SURAT IZIN TEMPAT USAHA)
Surat ijin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin
sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan
gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai
dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang
bersangkutan.
Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan
terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan
terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Untuk memperoleh surat ijin tempat usaha harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
- Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
- Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Surat ini berlaku selama lima tahun, jika masa berlaku surat
ini sudah habis maka pemilik usaha wajib memperpanjang surat ini atau mendaftar
ulang kembali.
Berikut ini adalah salah satu contoh surat ijin tempat
usaha :

4.
SIUP (SURAT IZIN USAHA
PERDAGANGAN)
Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Fungsi SIUP
§ Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
1. Untuk
pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
2. Pengajuan
pinjaman bank lebih dari 50 Jt
3. Bantuan
modal/ alat dari Negara
4. Silahkan
ditambah (CMIIW)
§ Cara membuat SIUP Perorangan :
1. Datang ke pemkot/ pemkab ke
bagian perijinan.
2. Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
3.
Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat
usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
§ Perkiraan
biaya SIUP Perorangan :
1. Rp 500 Rb - 1 Jt.
§ Syarat SIUP Perorangan :
§ Syarat SIUP Perorangan :
a) FC sertifikat
b) FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
c) FC PBB
d) FC NPWP
e) FC KTP
Manfaat SIUP
Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke
bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
CONTOH SIUP (SURAT
IZIN USAHA PERDAGANGAN)

5. TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)
& NRP (NOMOR REGISTER PERUSAHAAN)
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
CONTOH TDP (TANDA
DAFTAR PERUSAHAAN)

CONTOH NRP (NOMOR
REGISTER PERUSAHAAN)

6.
AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN)
AMDAL : Pengertian AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) -
AMDAL sangat penting bagi kelangsungan lingkungan hidup. Reaksi terhadap dampak
pembangunan terhadap kerusakan lingkungan memaksa kesadaran perlu adanya aturan
untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi
lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang
dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan
dilakukan.
Pengenalan AMDAL sangat penting diajarkan sejak dini
untuk menanamkan tanggung jawab terhadap lingkungan atas kegiatan atau usaha
pembangunan yang diduga akan memberikan dampak terhadap lingkungan.
CONTOH AMDAL :

7.
NRB
(NOMOR REKENING BANK)
Nomor Rekening Bank Internasional
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Nomor Rekening Bank Internasional (bahasa Inggris: International Bank Account Number,
disingkat IBAN), adalah sebuah sistem standar penomoran rekening bank. Sistem ini mulanya hanya digunakan oleh bank-bank di Eropa untuk menyederhanakan transaksi yang berkaitan dengan rekening perbankan
antarnegara. Akan tetapi, lama kelamaan sistem ini diakui dan diadaptasi oleh
dunia perbankan internasional. Sistem ini kemudian diadopsi oleh Komite Eropa
untuk Standar Perbankan (bahasa Inggris: European Committee for Banking Standards).
Secara resmi, IBAN masuk dalam turunan ISO 13616 (SWIFT) sejak tahun 1997 sehingga untuk saat ini IBAN lebih dikenal sebagai kode SWIFT.
CONTOH NRB :

*Syarat-syarat
Pengurusan izin usaha*
1.
NPWP
Dokumen yg diperlukan
yaitu :
- Untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi :
+ Fotokopi KTP untuk
WNI
+ Fotokopi Paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instasi yang berwenang
+ Surat Keterangan
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instasi yang berwenang minimal
lurah atau kepala desa
- Untuk Wajib badan
usaha
+ Fotokopi akte
pendirian dan perubahan terakhir surat keterangan penunjuk dari kantor pusat
bagi BUT ( Bentuk Usaha Tetap )
+ Fotokopi KTP dari
salah seorang pengurus aktif ( Jika WNI )
+ Fotokopi Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif ( JIKA WNA )
+ Fotokopi Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif ( JIKA WNA )
+Surat Keterangan tempat kegiatan Tempat usaha
2.
IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
Dokumen-Dokumen
yang diperlukan dalam mngurus IMB adalah
a.
Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
b.
Fotokopi KTP
c.
Fotokopi akta pendirian usaha
d.
Fotokopi sertifikat tanah
e.
Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang berketerangan
tanah pertanniana
f.
Persetujuan tetangga sekiitar untuk bangunan bertingkat, DLL
g.
Izin lokasi untuk bangunan usaha yg pemohonnya berbadan
hokum
h.
Denah Lokasi
3.
SITU ( SUrat Izin Tempat Usaha )
Dokumen yang diperloekan dalam pengurusan SITU
a.
Data Identitas Lengkap dari pemohon dilengkapi Fotokopi KTP
dan Pas foto
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) atau NPWP Daerah
c.
SPPT PBB Tahun Tereakhir
d.
IMB ( Untuk Perusahaan besar dilampirkan peta situasi )
e.
Status Tanah
f.
Akte Pendirian bagi perusaan dan badan hokum
g.
Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa atau kelurahan
dan camat setempat.
h.
Izin tetangga yg diketahui oleh kepala desa
i.
Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa
4.
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Dokumen Yang
Diperlukan dalam pengurusan SIUP :
a. fotokopi akta notaries pendirian perusahaan
a. fotokopi akta notaries pendirian perusahaan
b. fotokopi SK pengesahaan menteri hokum dan
HAM
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi KTP
e. Fotokopi SITU
e. Fotokopi SITU
f. fotokopi Kartu Keluarga
g. Fotokopi surat keterangan domisili
perusahaan
h. fotokopi surat kontrak
i. Foto direktur
utama ( 3x4 ) Sebanyak 2Lembar
j. Neraca
Perusahaan
5.
TDP ( Tanda Daftar
Perusahaan ) atau NRP ( Nomor Register Perusahaan )
Dokumen-Dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan TDP Dan NRP
a.
Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau
pemilik
b.
Fotokopi akta
pendirian perusahhan yang terakhir dari notaries
c.
Fotokopi SITU atau
yg lainnya dari instansi yang berkenang
d.
Fotokopi NPWP
6.
AMDAL
Dokumen-dokumen yg
diperlukan dalam pengurusan AMDAL adalah fotokopi NPWP , TDP , Fotokopi KTP
wirausaha/ Pemilik perusahaan, akta pendirian usaha, SITU, dan denah lokasi
perusahaan yg dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
7.
NRB ( Nomor
Rekening Bank )
Dokumen yang diperlukan untuk mngurus NRB adalah
Dokumen yang diperlukan untuk mngurus NRB adalah
a.
Fotokopi KTP atau
SIM
b.
Kartu Contoh tanda
Tangan pimpinan Perusahaan
c.
Tanda Setoran
d.
Lembar Pemberitahuan
Setoran
No comments:
Post a Comment