Sunday, 29 September 2013

tugas KWU tanggal 06 september







1.      NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam terminologi Pajak Penghasilan, seseorang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ini wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang memenuhi syarat subjektif jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Syarat objektif terpenuhi jika orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu tahun pajak.

Penerbitan NPWP Secara Jabatan

Sesuai dengan ketentuan di atas, pada prinsipnya seseorang yang telah memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment . Namun demikian, untuk menjamin dipatuhinya ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri secara sukarela.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
Jangka waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan .
2.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas,       apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.

Tempat Pendaftaran NPWP
Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Misalnya seseorang yang tinggal di Pasar Minggu maka dia mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu karena KPP ini wilayah kerjanya meliputi kecamatan Pasar Minggu.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggal, selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Misal Tuan Afghan yang bertempat tinggal di Pasar Minggu memiliki toko handphone di Blok M dan Kebayoran Lama. Tuan Afghan selain mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Pasar Minggu juga mendaftar NPWP di KPP Pratama Kebayoran Baru dan KPP Pratama Kebayoran Lama.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
1.      Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2.      Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
3.      Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
4.      Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
Penghapusan NPWP juga dilakukan jika dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
1.      Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
2.      Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.



Dasar Hukum :


1.      Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2.      Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.

CONTOH NPWP ( NOMOR POKOK WAJIB PAJAK )
NPWP.jpg







2.      IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)


PENGERTIAN, MAKSUD, TUJUAN IMB

Berikut adalah tulisan mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menurut Dinas
Tata Kota Pontianak dan sebagian lagi dari sebuah blog.
.
Mungkin tidak persis sama  dengan Dinas Tata Kota yang ada di DKI Jakarta, tetapi kami yakin secara garis besar sama saja.

Izin Mendirikan Bangunan adalah :
Izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada orang pribadi atau badan untuk
mendirikan suatu bangunan yang dimaksud agar desain, pelaksanaan pembangunan
dan bangunan sesuai dengan rencana Tata Ruang yang berlaku, sesuai dengan Garis
Sempadan Bangunan (GSB), sesuai Garis Sempadan Sungai (GSS), sesuai Koefisien
Dasar Bangunan (KDB), sesuai Koefisien Luas Bangunan (KLB), sesuai dengan syarat – syarat keselamatan yang ditetapkan bagi yang menempati bangunan tersebut.

Maksud dan Tujuan IMB :
1.Pemberian IMB dimaksudkan untuk :

-Pembinaan
-Pengaturan
-Pengendalian
-Pengawasan atas kegiatan mendirikan bangunan oleh orang pribadi atau
Badan

2.Tujuan Pemberian IMB adalah untuk :

-Melindungi kepentingan umum
-Memberi kewenangan kepada pemerintah d
aerah untuk memungut retribusi
sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mendirikan Bangunan adalah :
Pekerjaan mengadakan bangunan sebagian atau seluruhnya termasuk pekerjaan
menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan
pekerjaan
mengadakan bangunan.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah :
Pembayaran atas pemberian IMB termasuk mengubah/membongkar bangunan oleh
Pemerintah kepada orang pribadi atau badan.
Tulisan sepanjang di atas hanya diperlukan untuk memperjelas
makna dari IMB.
Secara singkat, yang perlu kita ketahui adalah IMB adalah izin untuk mendirikan
bangunan. Dari artikel di atas, kita dapat mengetahui beberapa hal.





CONTOH IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)

IMB1small.jpg


3.      SITU (SURAT IZIN TEMPAT USAHA)
Surat ijin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
  Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
 Untuk memperoleh surat ijin tempat usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
  • Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
  • Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
  • Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
  • Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
  • Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Surat ini berlaku selama lima tahun, jika masa berlaku surat ini sudah habis maka pemilik usaha wajib memperpanjang surat ini atau mendaftar ulang kembali.
 Berikut ini adalah salah satu contoh surat ijin tempat usaha :

situ.jpg


4.      SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Fungsi SIUP
§  Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
1.      Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
2.      Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
3.      Bantuan modal/ alat dari Negara
4.      Silahkan ditambah (CMIIW)
§  Cara membuat SIUP  Perorangan :
1.      Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
      2.      Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
      3.       Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
     §  Perkiraan biaya SIUP Perorangan :
     1.      Rp 500 Rb - 1 Jt.
§  Syarat SIUP Perorangan :
     a)      FC sertifikat
     b)      FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
     c)      FC PBB
     d)     FC NPWP
     e)      FC KTP

Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
 CONTOH SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
tert.jpg




5.      TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN) & NRP (NOMOR REGISTER PERUSAHAAN)
 NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
   Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

CONTOH TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)

Contoh-TDP.jpg

CONTOH NRP (NOMOR REGISTER PERUSAHAAN)
pajak-resmi-ok.jpg





6.      AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)

AMDAL : Pengertian AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) - AMDAL sangat penting bagi kelangsungan lingkungan hidup. Reaksi terhadap dampak pembangunan terhadap kerusakan lingkungan memaksa kesadaran perlu adanya aturan untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.

Pengenalan AMDAL sangat penting diajarkan sejak dini untuk menanamkan tanggung jawab terhadap ling­kungan atas kegiatan atau usaha pembangunan yang diduga akan memberikan dampak terhadap lingkungan.
CONTOH AMDAL :
amdal2.jpg







7.      NRB (NOMOR REKENING BANK)
Nomor Rekening Bank Internasional
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
"IBAN" beralih ke halaman ini. Untuk rumpun suku Dayak, lihat Iban.
Nomor Rekening Bank Internasional (bahasa Inggris: International Bank Account Number, disingkat IBAN), adalah sebuah sistem standar penomoran rekening bank. Sistem ini mulanya hanya digunakan oleh bank-bank di Eropa untuk menyederhanakan transaksi yang berkaitan dengan rekening perbankan antarnegara. Akan tetapi, lama kelamaan sistem ini diakui dan diadaptasi oleh dunia perbankan internasional. Sistem ini kemudian diadopsi oleh Komite Eropa untuk Standar Perbankan (bahasa Inggris: European Committee for Banking Standards). Secara resmi, IBAN masuk dalam turunan ISO 13616 (SWIFT) sejak tahun 1997 sehingga untuk saat ini IBAN lebih dikenal sebagai kode SWIFT.
CONTOH NRB :
image2.png

*Syarat-syarat Pengurusan izin usaha*

1.      NPWP
Dokumen yg diperlukan yaitu :
-       Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
+  Fotokopi KTP untuk WNI
+  Fotokopi Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instasi yang berwenang
+  Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instasi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa

-       Untuk Wajib badan usaha
+  Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir surat keterangan penunjuk dari kantor pusat bagi BUT ( Bentuk Usaha Tetap )
+  Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif ( Jika WNI )
+   Fotokopi Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif ( JIKA WNA )
+Surat Keterangan tempat kegiatan Tempat usaha

2.      IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
Dokumen-Dokumen yang diperlukan dalam mngurus IMB adalah
a.       Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
b.      Fotokopi KTP
c.       Fotokopi akta pendirian usaha
d.      Fotokopi sertifikat tanah
e.       Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang berketerangan tanah pertanniana
f.       Persetujuan tetangga sekiitar untuk bangunan bertingkat, DLL
g.      Izin lokasi untuk bangunan usaha yg pemohonnya berbadan hokum
h.      Denah Lokasi


3.      SITU ( SUrat Izin Tempat Usaha )
Dokumen yang diperloekan dalam pengurusan SITU
a.       Data Identitas Lengkap dari pemohon dilengkapi Fotokopi KTP dan Pas foto
b.      Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) atau NPWP Daerah
c.       SPPT PBB Tahun Tereakhir
d.      IMB ( Untuk Perusahaan besar dilampirkan peta situasi )
e.       Status Tanah
f.       Akte Pendirian bagi perusaan dan badan hokum
g.      Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa atau kelurahan dan camat setempat.
h.      Izin tetangga yg diketahui oleh kepala desa
i.        Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa

4.      SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Dokumen Yang Diperlukan dalam pengurusan SIUP :
a.   fotokopi akta notaries pendirian perusahaan
b.   fotokopi SK pengesahaan menteri hokum dan HAM
c.   fotokopi NPWP
d.   fotokopi KTP
e.   Fotokopi SITU
f.    fotokopi Kartu Keluarga
g.   Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
h.   fotokopi surat kontrak
i. Foto direktur utama ( 3x4 ) Sebanyak 2Lembar
j. Neraca Perusahaan

5.      TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) atau NRP ( Nomor Register Perusahaan )
Dokumen-Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP Dan NRP
a.        Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik
b.      Fotokopi akta pendirian perusahhan yang terakhir dari notaries
c.       Fotokopi SITU atau yg lainnya dari instansi yang berkenang
d.      Fotokopi NPWP

6.      AMDAL
Dokumen-dokumen yg diperlukan dalam pengurusan AMDAL adalah fotokopi NPWP , TDP , Fotokopi KTP wirausaha/ Pemilik perusahaan, akta pendirian usaha, SITU, dan denah lokasi perusahaan yg dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

7.      NRB ( Nomor Rekening Bank )
Dokumen yang diperlukan untuk mngurus NRB adalah
a.       Fotokopi KTP atau SIM
b.      Kartu Contoh tanda Tangan pimpinan Perusahaan
c.       Tanda Setoran
d.      Lembar Pemberitahuan Setoran



No comments:

Post a Comment